Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar prinsip-prinsip demokrasi tersebut benar-benar terlaksana, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat. Di Indonesia, fungsi pengawasan pemilu dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pengawasan Pemilu
Pengawasan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 93 UU tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu bertugas:
Mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Mengawasi pelaksanaan putusan terkait pelanggaran pemilu.
Selain itu, Pasal 94 sampai Pasal 102 menguraikan kewenangan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Definisi Pengawasan Pemilu
Secara konseptual, pengawasan pemilu adalah kegiatan sistematis yang dilakukan untuk:
Mencegah pelanggaran dan sengketa dalam pemilu.
Memantau jalannya seluruh tahapan pemilu.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran baik yang ditemukan langsung maupun yang dilaporkan masyarakat.
Bawaslu berperan sebagai lembaga independen yang memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).
Ruang Lingkup Pengawasan Pemilu
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran peserta, kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, hingga penetapan hasil.Peserta dan Penyelenggara Pemilu
Bawaslu mengawasi agar partai politik, pasangan calon, tim kampanye, serta penyelenggara pemilu (KPU dan jajarannya) melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum.Pencegahan Pelanggaran
Melalui sosialisasi, imbauan, peringatan, serta kerjasama dengan masyarakat dan lembaga lain agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir.Penindakan Pelanggaran
Pelanggaran administrasi pemilu (contoh: kampanye di luar jadwal).
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Tindak pidana pemilu (contoh: politik uang, intimidasi pemilih).
Sengketa proses pemilu antar peserta maupun dengan penyelenggara.
Partisipasi Publik
Bawaslu membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini memperkuat prinsip pemilu partisipatif.
Peran Strategis Bawaslu
Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai “penjaga” pemilu, tetapi juga sebagai penjamin integritas demokrasi. Tanpa pengawasan yang efektif, pemilu berpotensi dicederai oleh praktik curang yang merusak kedaulatan rakyat. Dengan adanya pengawasan, pemilu diharapkan menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang sah serta berlegitimasi kuat.
Kesimpulan
Pengawasan pemilu oleh Bawaslu adalah instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga menjadi kunci agar pemilu terlaksana dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).