Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pemimpin negara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Agar prinsip-prinsip demokrasi tersebut benar-benar terlaksana, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang ketat. Di Indonesia, fungsi pengawasan pemilu dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Pengawasan Pemilu

Pengawasan pemilu memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 93 UU tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu bertugas:

Selain itu, Pasal 94 sampai Pasal 102 menguraikan kewenangan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Definisi Pengawasan Pemilu

Secara konseptual, pengawasan pemilu adalah kegiatan sistematis yang dilakukan untuk:

Bawaslu berperan sebagai lembaga independen yang memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan asas Luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).

Ruang Lingkup Pengawasan Pemilu

Peran Strategis Bawaslu

Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai “penjaga” pemilu, tetapi juga sebagai penjamin integritas demokrasi. Tanpa pengawasan yang efektif, pemilu berpotensi dicederai oleh praktik curang yang merusak kedaulatan rakyat. Dengan adanya pengawasan, pemilu diharapkan menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang sah serta berlegitimasi kuat.

Kesimpulan

Pengawasan pemilu oleh Bawaslu adalah instrumen penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga menjadi kunci agar pemilu terlaksana dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).