Pemilu adalah instrumen utama demokrasi yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpin secara langsung. Agar pemilu berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), diperlukan lembaga independen yang mengawasi sekaligus menangani pelanggaran. Di Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Salah satu tugas utama Bawaslu adalah menangani pelanggaran pemilu yang dapat mencederai integritas proses demokrasi. Mekanisme penanganan pelanggaran ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sengketa Proses Pemilu
Perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara atau antar peserta.
Contoh: sengketa verifikasi partai politik, penetapan calon, atau penetapan daftar pemilih.
Diselesaikan oleh Bawaslu melalui mediasi atau adjudikasi.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Prosedur penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu umumnya melalui tahapan berikut:
Penerimaan Laporan/Temuan
Bawaslu menerima laporan dari masyarakat atau menemukan dugaan pelanggaran.
Registrasi dan Kajian Awal
Verifikasi syarat formil (kelengkapan laporan) dan materiil (substansi dugaan pelanggaran).
Klarifikasi dan Pemeriksaan
Pihak terkait dimintai keterangan, bukti, dan saksi.
Klasifikasi Jenis Pelanggaran
Menentukan apakah pelanggaran masuk kategori administrasi, etik, pidana, atau sengketa proses.
Rekomendasi atau Putusan
Administrasi → diteruskan ke KPU.
Etik → direkomendasikan ke DKPP.
Pidana → dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu.
Sengketa → diputus oleh Bawaslu (mediasi/adjudikasi).
Peran Strategis Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran
Peran Bawaslu sangat penting karena:
Menjaga integritas pemilu dengan memastikan pelanggaran ditindak.
Mencegah terulangnya pelanggaran melalui efek jera dan perbaikan sistem.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Menegakkan hukum dan demokrasi dengan memberikan perlakuan adil bagi seluruh peserta pemilu.
Kesimpulan
Penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu adalah mekanisme hukum yang penting untuk memastikan pemilu berjalan sesuai asas demokrasi. Dengan dasar hukum yang jelas pada UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran administrasi, etik, pidana, dan sengketa proses.
Melalui sistem yang transparan, partisipatif, dan adil, Bawaslu berfungsi sebagai penjaga integritas pemilu demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang sah.