Pemilu adalah instrumen utama demokrasi yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpin secara langsung. Agar pemilu berlangsung sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), diperlukan lembaga independen yang mengawasi sekaligus menangani pelanggaran. Di Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Salah satu tugas utama Bawaslu adalah menangani pelanggaran pemilu yang dapat mencederai integritas proses demokrasi. Mekanisme penanganan pelanggaran ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mekanisme Penanganan Pelanggaran

Prosedur penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu umumnya melalui tahapan berikut:

Peran Strategis Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran

Peran Bawaslu sangat penting karena:

Kesimpulan

Penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu adalah mekanisme hukum yang penting untuk memastikan pemilu berjalan sesuai asas demokrasi. Dengan dasar hukum yang jelas pada UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran administrasi, etik, pidana, dan sengketa proses.

Melalui sistem yang transparan, partisipatif, dan adil, Bawaslu berfungsi sebagai penjaga integritas pemilu demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang sah.